Donny mengimbau, masyarakat tidak melakukan penimbunan masker maupun bahan pokok lainnya. Jangan sampai seperti di daerah lain ada warga yang ditangkap karena menimbun bahan pokok termasuk masker.
Baca Juga : Ketika Gibran Minta Wejangan kepada Risma Sambil Makan Pecel
Karena, kata Donny, barang siapa yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya tak tanggung-tanggung. Paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 miliar.
"Kami ingatkan, agar tidak ada yang menimbun masker atau bahan kebutuhan pokok lainnya. Karena pihak kepolisian akan bertindak tegas," tegas mantan Kapolres Sanggau ini.
(Angkasa Yudhistira)