JAKARTA - Indonesia melarang para pendatang masuk yang berasal dari Korea Selatan, Iran, dan Italia. Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Menlu Retno mengatakan bahwa Indonesia terus memantau perkembangan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), di mana Covid-19 telah menginfeksi lebih 90 ribu orang dari 80 negara.
Retno menyatakan Indonesia melarang masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang, yang dalam 14 hari terakhir, yang melakukan perjalanan dari wilayah di Teheran, Qom, dan Gilan di Iran.
Untuk para pendatang dari Italia yang dilarang masuk ke Indonesia adalah mereka yang baru mengunjungi Lombardy, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piemonte (Piedmont).
Sementara para pendatang dari Korea Selatan, mereka yang dilarang masuk ke Indonesia adalah yang melakukan perjalanan dari Kota daegu dan Provinsi Gyeonggi-do.
Lebih lanjut Retno menjelaskan bahwa bagi para pendatang dari wilayah-wilayah di Iran, Italia dan Korea Selatan, yang tidak disebutkan dalam larangan, diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas yang berwenang di masing-masing negara.
"Surat harus valid atau masih berlaku, dan wajib ditunjukkan ke maskapai saat check-in," ujar Retno.
Menlu Retno menekankan tanpa surat sehat, maka pendatang dari Korsel, Iran dan Italia akan ditolak masuk atau transit ke Indonesia.
Ia menambahkan, sebelum mendarat pendatang dari tiga negara yang dilarang masuk ke Indonesia, wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
"Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan, apabila yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke satu wilayah, yang dilarang, maka pendatang akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," tutur Retno.
Kebijakan ini akan berlaku mulai Minggu, 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan bersifat sementara, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan.
Catatan: Ada perubahan dalam paragraf ketiga, kota Shiraz diedit menjadi kota Gilan.
(Rachmat Fahzry)