Pemkot Jayapura juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang mencoba menimbun atau menyimpan masker tersebut dengan tujuan spekulasi harga.
"Jangan ada yang ketimbun atau menyimpan barang ini untuk spekulasi harga. Harga jangan dinaikkan. Karena dari sumber masker standar Rp40 ribu dan masker yang bertali Rp800 rupiah. Sementara di tingkat pengecer harus dijual dihargai Rp2.000. Tidak boleh lebih," tegasnya.
Jika nantinya ditemukan ada apotek yang menjual di atas harga maka pihaknya mengancam akan mencabut izin usaha apotek tersebut.
"Sekarang kita minta diturunkan, jika tetap (dinaikkan) maka kami akan peringatkan, sampai kita cabut izinnya," tutup Rustan.
(Rizka Diputra)