Sumbang Dana untuk Kelompok Teroris, WNI Divonis 2 Tahun Penjara di Singapura

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2020 15:19 WIB
Ilustrasi.
Share :

SINGAPURA - Seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Singapura divonis dua tahun penjara pada Kamis, atas tuduhan memberikan uang kepada kelompok teror yang terkait dengan Negara Islam (IS), yang bertanggung jawab atas serangkaian serangan di Indonesia.

Anindia Afiyantari tahun lalu menyumbangkan USD130 (sekira Rp1,8 juta) untuk yayasan amal yang digunakan sebagai kedok oleh kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbasis di Indonesia. Jaksa penuntut di Singapura menyebut JAD sebagai salah satu "organisasi teroris paling berbahaya" di Asia Tenggara.

BACA JUGA: 3 Wanita Indonesia di Singapura Ditahan Atas Kasus Terorisme

Tahun lalu JAD dianggap bertanggung jawab atas serangan teror di Indonesia termasuk penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) saat itu, Wiranto, serta pengeboman tiga gereja di Surabaya pada 2018.

"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris... menyerang inti keharmonisan Singapura," demikian kata jaksa penuntut sebagaimana dikutip dari dokumen pengadilan yang dilansir AFP, Jumat (6/3/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya