Anindia (33), yang berpenghasilan USD600 sebulan, diduga terpengaruh ajaran radikal dari PRT Indonesia lainnya di Singapura.
BACA JUGA: Malaysia Tahan 12 Warga Indonesia yang Pro ISIS
Jaksa penuntut mengatakan, selain menyumbang untuk amal, Anindia juga mengunggah video pengeboman dan pembunuhan oleh kelompok IS di Facebook dan membuat akun baru ketika pos-posnya diblokir.
Bulan lalu pengadilan Singapura telah menjatuhkan hukuman 18 bulan dan 45 bulan terhadap dua PRT Indonesia lainnya. Keduanya mengaku bersalah atas tuduhan membiayai terorisme.
(Rahman Asmardika)