Sebelumnya, tiga wanita Indonesia ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) atas kegiatan pendanaan terorisme, kata Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura.
Ketiga perempuan yang ditahan, yakni Anindia Afiyantari (31), Retno Hernayani (36), dan Turmini (31).
Mereka telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura antara enam dan 13 tahun ketika mereka ditangkap. Ketiganya berkenalan pada 2018.
Anindia dan Retno pertama kali bertemu di sebuah pertemuan sosial di Singapura saat hari libur, sementara Turmini terhubung di media sosial.
"Seiring waktu, mereka mengembangkan jaringan kontak online asing yang pro-militan, termasuk 'pacar online' yang berbagi ideologi pro-ISIS," kata MHA.
(Rachmat Fahzry)