KUALA LUMPUR - Pengadilan tinggi Malaysia pada Jumat (9/2/2024) menghapus atau menyatakan inkonstitusional lebih dari selusin hukum Islam yang diberlakukan di negara bagian Kelantan. Ini menjadi sebuah keputusan penting yang dapat mempengaruhi hukum syariah serupa di wilayah lain di negara mayoritas Muslim tersebut.
Malaysia memiliki sistem hukum dua jalur, yakni hukum pidana Islam dan hukum keluarga yang berlaku bagi umat Islam sejalan dengan hukum sekuler. Hukum Islam diberlakukan oleh badan legislatif negara bagian, sedangkan hukum sekuler disahkan oleh parlemen Malaysia.
Pengadilan Federal yang beranggotakan sembilan orang, dalam keputusan 8-1, menyatakan 16 undang-undang dalam hukum pidana syariah Kelantan batal dan tidak sah. Termasuk ketentuan yang mengkriminalisasi sodomi, inses, perjudian, pelecehan seksual, dan penodaan tempat ibadah.
Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat, yang menyampaikan keputusan mayoritas, mengatakan negara bagian di wilayah timur laut tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang tersebut, karena permasalahannya berada di bawah wewenang parlemen untuk membuat undang-undang.
“Inti dari ketentuan-ketentuan tersebut adalah hal-hal yang berada di bawah daftar federal, yang hanya dapat dibuat oleh parlemen,” katanya.
Kelantan, yang terletak tepat di selatan Thailand di utara Malaysia, diperintah oleh Parti Islam Se-Malaysia (PAS) yang menganjurkan interpretasi hukum Islam yang lebih ketat.
Popularitas PAS meningkat dalam beberapa tahun terakhir di tengah meningkatnya konservatisme Islam di kalangan mayoritas etnis Melayu Muslim, dan dipandang sebagai tantangan bagi koalisi multi-etnis yang berkuasa di bawah Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim. PAS memegang lebih banyak kursi di parlemen dibandingkan partai lainnya.
Gugatan konstitusional diajukan oleh seorang pengacara Kelantan dan putrinya terhadap undang-undang yang mencakup pelanggaran syariah yang disahkan oleh negara dan mulai berlaku pada 2021.