Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Tinggi Malaysia Hapus Beberapa Hukum Islam dalam Kasus Penting

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2024 |19:06 WIB
Pengadilan Tinggi Malaysia Hapus Beberapa Hukum Islam dalam Kasus Penting
Malaysia hapus beberapa hukum Islam dalam kasus penting (Foto: Reuters)
A
A
A

Kasus ini telah memicu kegemparan di kalangan kelompok Muslim konservatif, yang khawatir gugatan tersebut dapat melemahkan Islam atau pengadilan syariah di Malaysia.

Keamanan diperketat di sekitar kompleks pengadilan di ibu kota administratif Malaysia, Putrajaya, ketika sekitar 1.000 demonstran berkumpul di luar untuk memprotes kasus tersebut. Mereka berdoa dan meneriakkan “Tuhan Maha Besar” saat penghakiman dijatuhkan.

Hakim Tengku Maimun mengatakan kasus ini tidak ada hubungannya dengan posisi Islam di negara tersebut, hanya apakah legislatif Kelantan telah bertindak di luar kewenangannya.

“Dilihat dari posisi ini, tidak muncul persoalan peradilan perdata yang tidak menjunjung tinggi Islam atau peradilan syariah,” ujarnya.

Setelah keputusan tersebut, Menteri Agama Mohd Na'im Mokhtar mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa otoritas Islam di pemerintah akan mengambil langkah segera untuk memperkuat pengadilan syariah, dan menambahkan bahwa peradilan Islam tetap dilindungi oleh konstitusi federal.

Pejabat pemerintah Kelantan, Mohamed Fazli Hassan menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, dan mengatakan bahwa negara akan berkonsultasi dengan penguasa kerajaannya, Sultan Muhammad V, mengenai keputusan tersebut dan masalah hukum Islam lebih lanjut. Sembilan dari 13 negara bagian Malaysia dipimpin oleh raja yang bertindak sebagai penjaga Islam.

Nik Ahmad Kamal Nik Mahmod, seorang profesor hukum di Taylor's University yang berbasis di Malaysia, mengatakan keputusan ini dapat memiliki "efek domino" terhadap hukum syariah di negara-negara lain yang kemungkinan akan menghadapi tantangan serupa.

“Ada kebutuhan untuk meninjau ulang dan mempertimbangkan kembali yurisdiksi negara-negara yang ada mengenai hukum Islam,” katanya, seraya menambahkan bahwa konstitusi Malaysia harus diamandemen untuk menghindari konflik antara hukum syariah dan hukum perdata.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement