KPK: Potensi Kerugian Negara di Proyek PLTSa Capai Rp3,6 Triliun per Tahun

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2020 19:36 WIB
Konferensi pers KPK memaparkan temuan potensi kerugian negara di proyek PLTSa (Okezone.com/Arie)
Share :

Harga tersebut jauh lebih tinggi dengan tarif listrik tenaga uap yakni sebesar Rp4 per KWh.

"Jadi selisihnya ada Rp9 sen. Rp9 sen ini siapa yang subsidi? PLN kan secara perusahaan pasti mikir, 'loh ini kok uangnya dari siapa? kalau dari kami merugikan. apakah APBN negara mau subsidi?' Ini yang jadi kajian kami sehingga, dari sisi bisnisnya itu tidak efisien bahkan cenderung merugikan," tegas Ghufron.

Di samping itu, Ghufron menilai, belum ada teknologi yang mempuni untuk mengubah sampah menjadi energi listrik. Karena itu, dia menyarankan agar pengelolaan sampah dapat dialihkan menjadi energi lain selain listrik.

"Misalnya, seperti bricket, kompos atau yang lain. Sebenarnya ini kan mau nyelesain masalah sampah untuk kemudian ke listrik. Sampai saat ini teknologinya di beberapa kota itu tidak mencapai hasil yang diharapkan," papar Ghufron.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya