JAKARTA - Pengacara Maqdir Ismail menyebut dirinya tak mengetahui keberadaan kliennya, yaitu Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pasalnya, hingga saat ini dirinya tak pernah berhubungan dengan yang bersangkutan.
Dirinya meminta awak media menanyakan posisi Nurhadi kepada dua orang ini. Mereka adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.
Baca Juga: KPK Endus Jejak Keberadaan Nurhadi Cs di Surabaya dan Tulungagung
"Saya justru yang gatau sebenarnya soal buron ini, yang kalo kita baca berita yang tau tentang buron ini cuman berdua Boyamin dan Haris bahkan malah ditunjukan tempatnya itu ada dimana," kata Maqdir saat menghadiri dalam diskusi Opini oleh MNC Trijaya Network bertajuk Memburu Buron KPK!!, di Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Maqdir mengaku dirinya terakhir bertemu dengan Nurhadi pada saat merumuskan untuk mengajukan permohonan praperadilan yang kedua. Saat itu, pertemuannya juga dihadiri oleh Bonyamin.
"Ceritanya itu begini saya itu ketemu terakhir dengan Pak Nurhadi dkk ini akhir Januari, akhir Januari itu karena kita baru selesai kalah dalam perkara pra peradilan dan kita diskusikan untuk mengajukan permohonan praperadilan yang kedua. Itulah pembicaraan kami akhir Januari ya ada satu tempat lah yang pasti didekat kantornya Boyamin," kata dia.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.