Pemkot Bekasi Merasa Belum Perlu Keluarkan Larangan Izin Keramaian

Wisnu Yusep, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2020 10:28 WIB
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (Foto: Okezone.com/Wisnu Yusep)
Share :

BEKASI - Berbeda dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang menghentikan sementara layanan perizinan keramaian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merasa belum perlu mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Kalau kita lihat sepanjang itu bisa menjaga, sampai hari ini tidak ada aturan seperti itu (larangan izin keramaian-red), tapi kan tentunya masyarakat dengan sendirinya," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada wartawan, Kamis 5 Maret 2020.

Tanpa adanya larangan seperti DKI Jakarta, masyarakat Kota Bekasi dengan sendirinya menyadari bahaya virus korona ini.

"Seperti ini saja, rumah sakit sedikit sekali hari ini (yang datang) karena itu mungkin yang biasa ke rumah sakit diantar sekampung sekarang satu dua orang," kata dia.

Dia memastikan bahwa wabah virus korona sampai saat ini tidak menganggu aktivitas pelayanan maupun kinerja aparatur di lingkungan Kota Bekasi.

"Enggak ada terpengaruh, kita masih tetap on fire melayani masyarakat," tegas dia.

Meski begitu, dia memastikan, pihaknya tetap menginstruksikan seluruh rumah sakit termasuk RSUD untuk siaga dalam pelayanan penanganan pasien suspect korona dengan membentuk satgas khusus di tiap rumah sakit memastikan kembali ketersediaan ruang isolasi khusus.

"Saya kira mulai dari SOP sudah disiapkan kemudian surat edaran wali kota sudah disiapkan itu adalah merupakan rujukan yang harus dilakukan oleh aparatur dan staf di RSUD," kata Tri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya