"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Panggil 2 Artis Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya 8 tahun penjara," ujarnya.
(Arief Setyadi )