Polda Metro Tangkap 7 Pelaku Pembobolan Kartu Kredit

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2020 19:00 WIB
Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku pembobolan kartu kredit (Foto: Okezone/Harits Tryan)
Share :

"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Panggil 2 Artis Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya 8 tahun penjara," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya