Polisi Tangkap Pembobol Rekening Menggunakan Model Virtual Account

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2020 21:55 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (foto: iNews.id)
Share :

Baca Juga: Bunuh Bocah, ABG di Jakpus Merasa Puas dan Tak Menyesal 

Menurut Yusri saat ini Polisi melakukan pengembangan. Diduga masih ada pelaku lain yang tergabung dalam sindikat tersebut. "Mereka ini jago-jago semua, mereka punya kaki tangan dan kita kejar," kata Yusri.

Atas perbuatannya, lanjut Yusri para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19 Tahun 2016.

“Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Yusri.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya