Pada intinya, sambung Komarudin, enam orang ini mendagangkan masker terebut dengan memosting di media sosial mereka masing-masing.
Baca Juga : Omzet Pedagang Jamu Meningkat Lantaran Wabah Virus Korona
Terhadap keenam orang itu, kata Komarudin, pihaknya masih mencari pasal yang dapat menjeratnya. Menurut dia, penegakkan hukum seperti ini merupakan salah satu langkah untuk mengatasi langkanya dan melonjaknya harga masker.
Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Apa yang beredar terkait kelangkaan masker di Kota Pontianak tidak semuanya benar. "Kami sudah melakukan pengecekan di lapangan, beberapa apotek di Kota Pontianak masih ada stok masker. Meski sekarang masyarakat hanya bisa membeli di apotek secara eceran,” pungkas Komarudin.
(Angkasa Yudhistira)