21 Kasus Covid-19 Dikonfirmasi di Kapal Grand Princess yang Dilarang Merapat di AS

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2020 13:03 WIB
Kapal Pesiar Grand Princess. (Foto: ABC News)
Share :

LOS ANGELES – Sebanyak 21 orang di atas kapal pesiar Grand Princess yang ditolak merapat di pelabuhan di San Francisco, California diuji positif virus korona Covid-19, sementara jumlah kasus di Amerika Serikat (AS) meningkat tajam dengan sedikitnya 15 korban dilaporkan meninggal dunia akibat penyakit itu.

Wakil Presiden Amerika Serikat Mike Pence pada Jumat, 6 Maret 2020, mengatakan bahwa kru kapal Grand Princess tersebut kemungkinan terpapar Covid-19 selama dua perjalanan kapal itu sebelumnya.

BACA JUGA: Wabah Covid-19, Kapal Grand Princess Membawa 57 Kru WNI Dilarang Merapat di San Fransisco

Diperkirakan terdapat 1.150 kru kapal, termasuk di antaranya 57 kru warga negara Indonesia (WNI), dan 2.400 penumpang yang akan diuji Covid-19.

“Yang perlu dikarantina, akan dikarantina. Mereka yang membutuhkan perawatan medis tambahan akan menerimanya," kata Pence kepada wartawan di Gedung Putih sebagaimana dilansir Reuters, Sabtu (7/3/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya