21 Kasus Covid-19 Dikonfirmasi di Kapal Grand Princess yang Dilarang Merapat di AS

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2020 13:03 WIB
Kapal Pesiar Grand Princess. (Foto: ABC News)
Share :

BACA JUGA: Kru Kapal Diamond Princess Akan Dikarantina 28 Hari di Pulau Sebaru

Presiden Donald Trump pada Jumat menandatangani undang-undang untuk menyediakan dana sebesar USD8,3 miliar untuk meningkatkan kapasitas pengujian virus korona dan mendanai langkah-langkah lain di AS.

Virus yang pertama kali dideteksi di Wuhan, China itu saat ini telah dilaporkan di lebih dari 20 negara bagian di AS. Berdasarkan laporan terbaru, ada 335 kasus telah dikonfirmasi dan 17 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di AS.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya