WATES – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo menetapkan status waspada untuk penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) menyusul adanya 67 kasus sepanjang Januari hingga Februari 2020.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kulonprogo, drg Baning Rahayujati MKes meminta masyarakat untuk tetap selalu melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di lingkungannya.
Baca Juga: 126 Warga Timor Tengah Utara Terserang DBD, 1 Balita Meninggal Dunia
“DBD seharusnya polanya terjadi enam tahunan, sehingga puncaknya pada tahun 2022 mendatang, namun ini awal tahun 2020 sudah terjadi peningkatan cukup tinggi. Kenaikannya seharusnya pendek, tetapi ini cukup tinggi. Karena itu, kita cukup waspada,” ujar Baning, Jumat 6 Maret 2020.
Baning menjelaskan, kasus DBD tahun 2019 tercatat mencapai 296 kasus tanpa kasus kematian. Sedangkan, kasus meninggal dunia, terakhir terjadi di Kulonprogo pada 2017.
“Lonjakan kasus DBD ini terjadi secara nasional. Di Kulonprogo, daerah Perbukitan Menoreh yang sebelumnya tidak ada nyamuk aedes aegypti, kali ini ditemukan pula. Hal tersebut diperparah dengan masyarakat yang belum menjalankan pemberantasan sarang nyamuk dengan benar dan rutin,” urainya.
Dia menambahkan, fogging atau pengasapan sudah dilakukan Dinkes Kulonprogo pada Rabu 4 Maret di Pedukuhan Prembulan Kalurahan Pandowan Kapanewon Galur. Sebab di wilayah itu ada sedikitnya 11 warga yang terjangkit DBD.
Selain Prembulan, sudah difogging pula di Terbah Wates, Glagah Temon, Brosot Galur, dan Sidorejo Lendah. Fogging akan dilakukan juga di lima titik lain yang wilayahnya terdeteksi ada penularan setempat.
Baca Juga: Ratusan Warga Gunungkidul Derita Demam Berdarah, 2 Orang Meninggal Dunia
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kulonprogo, dr Sri Budi Utami MKes menyatakan, meski masyarakat seringkali menganggap fogging sebagai cara jitu pemberantasan nyamuk, tetapi warga diminta uuntuk tetap tidak bergantung pada penyemprotan ini.
Menurutnya, warga juga tidak boleh gegabah minta dilakukan fogging kepada Dinkes maupun pihak swasta, karena yang menentukan lokasi fogging merupakan kewenangan Dinkes.
(Fiddy Anggriawan )