Korlantas Polri Ancam Penjarakan Pengusaha jika Masih Gunakan Kendaraan ODOL

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 09 Maret 2020 13:54 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono (foto: Okezone.com/Putera)
Share :

Menurut Istiono, penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL tidak pernah pandang bulu atau main-main dalam proses implementasinya. Pasalnya, di Jawa Tengah sudah terdapat dua kasus yang dinyatakan P21 atau lengkap.

"Ini bukan kaleng-kaleng dalam penindakan kendaraan ODOL, karena sudah ada kasus yang dinyatakan P21," ujar Jenderal bintang dua itu.

Sebab itu, Korlantas Polri menindak tegas kendaraan berat atau ODOL mulai hari ini. Salah satunya adalah melakukan pelarangan kendaraan itu melintas di sepanjang jalur Tol Tanjung Priok, Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Tak hanya itu, dari kacamata lalu lintas, kendaraan ODOL juga menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya