Jiwasraya Rugikan Negara Rp16,81 Triliun, Jaksa Agung: Kami Akan Kejar Asetnya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 09 Maret 2020 18:46 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Okezone/Arif)
Share :

Oleh sebab itu, Kejagung menyatakan komitmennya untuk terus menelusuri aset-aset yang didapatkan dari aliran uang panas itu. "Jadi kami akan pasti akan kami cari sampai manapun," tutur dia.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut adanya 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya