JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya. Hasilnya cukup fantastis, negara dibikin merugi sekira Rp16,81 Triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya sampai kapanpun akan mengejar aset-aset tersebut sampai tertutupnya kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Jadi bukan hanya sekarang saja, aset itu sampai kapanpun akan kami kejar. Kalau kami ketahui dia masih ada hartanya, itu adalah aturannya," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Burhanuddin mengungkap, sejauh ini, pihaknya telah melakukan penyitaan aset Rp13,1 triliun. Dengan adanya hasil itungan BPK, dia menyebut akan kembali menelusuri aset lainnya.
"Pasti sampai kapanpun, kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putuspun kami bisa mengejar aset itu," ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Hasil Audit Rampung, BPK: Kerugian Jiwasraya Rp16,81 Triliun