JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan berbagai upaya untuk dapat menangkap para buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RH), serta Hiendra Soenjoto (HS).
Salah satu upaya KPK dalam mencari serta memburu tiga buronan tersebut yakni dengan mekakukan pemblokiran rekening bank. Sejauh ini KPK sudah memblokir rekening milik Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono yang diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi.
Baca juga: KPK Geledah Vila Milik Nurhadi di Ciawi Bogor
"Sejauh ini yang kami ketahui dari penyidik adalah pemblokiran dari rekening milik tersangka NHD dan RH selaku penerima karena memang logika hukumnya diblokir tentunya adalah rekening-rekening yang berhubungan dengan si penerima," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).