BEKASI - Sejak Senin 9 Maret 2020, truk bermuatan dengan dimensi lebih atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) tidak boleh melintas di dalam Tol Jakarta. Larangan itu tentunya akan berdampak jalan-jalan nasional di Kota Bekasi.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk menyiapkan lahan dalam mengantisipasi kemacetan di Jalan Nasional.
Baca Juga: Korlantas Polri Ancam Penjarakan Pengusaha jika Masih Gunakan Kendaraan ODOL
"Saat ini saya harus berkoordinasi dulu dengan Pemda dan Dishub terkait di mana saja titik-titiknya," kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).
Nantinya, kata dia, akan ada lapangan seperti pengendapan yang akan disediakan tidak jauh dari gerbang keluar tol, agar truk mendapat tempat untuk dinormalisasi.
Langkah itu, diklaim dia, akan lebih efektif dalam mengurai kemacetan yang ditimbulkan atas pemberlakuan itu.