BEKASI - Sejak Senin 9 Maret 2020, truk bermuatan dengan dimensi lebih atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) tidak boleh melintas di dalam Tol Jakarta. Larangan itu tentunya akan berdampak jalan-jalan nasional di Kota Bekasi.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk menyiapkan lahan dalam mengantisipasi kemacetan di Jalan Nasional.
Baca Juga: Korlantas Polri Ancam Penjarakan Pengusaha jika Masih Gunakan Kendaraan ODOL
"Saat ini saya harus berkoordinasi dulu dengan Pemda dan Dishub terkait di mana saja titik-titiknya," kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).
Nantinya, kata dia, akan ada lapangan seperti pengendapan yang akan disediakan tidak jauh dari gerbang keluar tol, agar truk mendapat tempat untuk dinormalisasi.
Langkah itu, diklaim dia, akan lebih efektif dalam mengurai kemacetan yang ditimbulkan atas pemberlakuan itu.
Sementara dalam mengurai kemacatan di Kota Bekasi, Kasatlantas Metro Kota Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pihaknya masih menyiapkan langkah-langkah atas pemberlakuan larangan truk ODOL masuk tol itu.
"Kita masih rapatkan dulu (atas pemberlakuan itu)," kata dia kepada Okezone.
Pemberlakuan larangan itu, kata dia, tentunya akan berimbas kepada truk-truk dan akan memilih jalur alternatif, yakni jalan raya yang berada di Bekasi.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi pun telah mengantisipasi langkah-langkah untuk mengantisipasi kemacetan di Kota Bekasi. "Kita monitor dan masih melihat perkembangan. Ya, kalau dilihat yang paling efektif jelas menyesuaikan volume angkut," kata dia.
Baca Juga: Korlantas Polri Bakal Tindak Tegas Kendaraan ODOL karena Picu Kecelakaan
(Fiddy Anggriawan )