Protes Taiwan atas Penyebutan Nama dalam Pemetaan Korona Dikabulkan
WASHINGTON - Laman resmi pemetaan penyebaran virus korona (COVID-19) buatan Universitas John Hopkins, Amerika Serikat kini menampilkan nama Taiwan di dalamnya. Sebelumnya laman pemetaan tersebut memasukkan data pasien terinfeksi virus korona di Taiwan, ke dalam daftar provinsi di bawah China.
Penggunaan nama Taiwan dilakukan setelah pemerintah negara itu mengajukan protes resmi kepada Universitas John Hopkins, melalui kantor perwakilan di Amerika Serikat pada Rabu 11 Maret 2020.
Universitas John Hopkins mengaku punya alasan menggolongkan data penyebaran korona di Taiwan dalam daftar provinsi di China. Pemakaian label itu mengacu pada penyebutan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam laporan resminya sejak wabah COVID-19 merebak.
"Berdasarkan pertimbangan lebih lanjut, tim pengembang laman tersebut memutuskan untuk menggunakan nama negara sesuai penyebutan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, termasuk pemakaian nama Taiwan," kata pernyataan resmi pihak universitas seperti dilansir dari laman Reuters.
Kementerian Luar Negeri Taiwan menyebut hal ini sebagai peluang untuk bekerjasama lebih lanjut dengan pihak John Hopkins di masa mendatang. Sejauh ini baru ada temuan 48 kasus positif korona di Taiwan dengan 20 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh.
(Amril Amarullah (Okezone))