Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lindungi Hak dan Kepentingan Awak Kapal, Taiwan Investigasi Dugaan Pelanggaran 12 Kapal Ikan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2024 |15:27 WIB
Lindungi Hak dan Kepentingan Awak Kapal, Taiwan Investigasi Dugaan Pelanggaran 12 Kapal Ikan
Lindungi Hak dan Kepentingan Awak Kapal, Taiwan Investigasi Dugaan Pelanggaran 12 Kapal Ikan (AFP)
A
A
A

JAKARTA - Badan Hukum terkait Greenpeace meminta Pemerintah Taiwan untuk sesegera mungkin memublikasikan jadwal penerapan Undang-Undang Implementasi Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan dan memulai penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran dan tuntutan lainnya. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (13/12/2024), Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyatakan, Perancangan Undang-Undang Implementasi Konvensi Penangkapan Ikan telah diumumkan pada 22 September tahun ini serta menerima pendapat dari semua lapisan masyarakat dan akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur legalisasi hukum. 

Selain itu, dugaan kasus pelanggaran yang disebutkan Badan Hukum terkait Greenpeace, Direktorat Jenderal Perikanan akan secara aktif menyelidiki bukti-bukti spesifik, ditangani sesuai dengan hukum, dan tidak membiarkan terjadinya kerugian terhadap hak-hak awak kapal.

Menyikapi laporan investigasi tentang 12 kapal ikan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan telah memulai prosedur investigasi setelah menerima informasi relevan dari Greenpeace pada 10 Desember 2024. 

Namun, karena dugaan informasi tersebut terukir dari tahun 2019, awak kapal yang dipekerjakan saat itu telah meninggalkan kapal dan pulang ke negaranya masing-masing. Karena itu, badan yang memberikan laporan ini diminta untuk memberikan bukti spesifik atas kasus tersebut, agar penyelidikan yang bermanfaat dan bermakna dapat dilakukan sesegera mungkin dan dapat secara efektif melindungi hak dan kepentingan awak kapal. 

Selain itu mengenai kasus kapal ikan Hsin Lian Fa no.168, dengan adanya kerjasama antara Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan dan Pemerintah Indonesia, para awak kapal yang terdampar telah dibantu untuk pulang ke tanah air dan telah menerima gaji. 

Pemilik kapal selain menerima sanksi administratif untuk diminta tanggungjawabnya, bagian terkait perdagangan manusia juga telah dialihkan ke penyelidikan kriminal.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement