JAMBI -- Masih ingat dengan dua pelaku teroris yang membakar Makopolres Damasraya pada tahun 2017 lalu? Saat itu, mereka berhasil diamankan di Kabupaten Bungo, Jambi.
Salah satunya adalah GR (28) warga Kabupaten Bungo yang divonis hukuman pidana selama 6 tahun penjara pada tahun 2018 silam.
Namun, usai lebih dua tahun menjalani masa penahanan, terpidana yang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Agung Sidur, Bogor dipindahkan ke Lapas Klas IIB Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (11/3/2020) kemarin.
Kalapas Tebo, Muhammad Najib saat dihubungi membenarkan adanya pemindahan napi teroris tersebut. "Selama ini terduga teroris di tahan di Lapas Agung Sidur, Bogor," katanya, Kamis (12/3/2020).
Baca Juga: Teroris JAD yang Ditembak Mati di Riau Ternyata Warga Jambi
Dia menambahkan, usai menjalani sidang, GR divonis selama 6 tahun penjara. "Saat ini, dia dimutasi ke Lapas Tebo karena terpidana adalah warga Kabupaten Bungo. Selain itu, terpidana sudah 2 tahun menjalani hukuman. Sedangkan sisa hukumannya tinggal 4 tahun lagi dijalani di Lapas Tebo," tegas Najib.