Baca Juga : Usai Bertemu Trump, Staf Pemerintah Brasil Jalani Tes Covid-19
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Ditreskrimum Polda Jatim meringkus seorang oknum pendeta, HL (50), di kawasan pondok Candra, Kabupaten Sidoarjo, pada 7 Maret 2020. Pasalnya, oknum pendeta ini diduga melakukan pencabulan pada anak dibawah umur, IW, selama 6 tahun.
Pencabulan sendiri dilakukan sejak korban berusia 12 sampai 18 tahun. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Angkasa Yudhistira)