Guru SD di Surabaya Tega Lecehkan 8 Siswa-Siswinya

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2020 19:10 WIB
Polisi tangkap guru yang melecehkan siswanya (Foto : Okezone.com/Syaiful Islam)
Share :

Baca Juga : Jual Hand Sanitizer Oplosan, Pemilik Minimarket Ditahan Polisi

Menurut Ardian, tersangka melakukan pencabulan di dua TKP. Pertama di kamar mandi sekolah, dan kedua di kamar tidur rumah tersangka. Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak.

"Adapun ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan palimg lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya