Simpan Tembakau Gorila di Dompet, 2 Pengedar Diciduk Polisi

Subhan Sabu, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 00:31 WIB
Polda Gorontalo merilis tangkapan kasus kepemilikan tembakau gorila (Foto: Okezone.com/Subhan Sabu)
Share :

GORONTALO - Anggota Ditresnakoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan dua orang pengguna sekaligus pengedar tembakau gorila. Sebelumnya, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo telah melakukan tangkap tangan terhadap RK alias Pango terkait kasus ini pada Kamis 27 Februari 2020 lalu sekira pukul 15.30 Wita.

Dari tangan pelaku diamankan satu sachet plastik yang diduga berisi tembakau gorila dan delapan linting diduga berisi tembakau gorila.

"Pelaku mengakui bahwa tembakau gorila itu dipesan lewat akun media sosial Instagram mili JHM alias Julfan," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono saat konferensi pers, Kamis 12 Maret 2020.

Penangkapan terhadap RK berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat Indekos Apel yang beralamat di Jalan Apel 1 Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi tembakau gorila.

Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo dengan menuju ke lokasi kost tersebut dan menemukan RK yang berada disalah satu kamar kost.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya