Simpan Tembakau Gorila di Dompet, 2 Pengedar Diciduk Polisi

Subhan Sabu, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 00:31 WIB
Polda Gorontalo merilis tangkapan kasus kepemilikan tembakau gorila (Foto: Okezone.com/Subhan Sabu)
Share :

"Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh aparat kelurahan, personel penemukan satu sachet plastik diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam dompet dan delapan linting diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam kotak pembungkus Rokok Troy warna hitam yang kesemuanya berada di dalam tas milik RK," jelasnya.

Saat dilakukan interogasi, RK mengaku bahwa tembakau gorila tersebut dipesan melalui akun Instagram milik JHM alias Julfan. Berdasarkan keterangan tersebut anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo menuju ke rumah yang bersangkutan di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Di tempat itu, petugas menemukan satu sachet plastik yang diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam dompet milik JHM.

Usai dilakukan penyelidikan dan pengujian di Puslabfor Cabang Makassar, atas kepemilikan tembakau gorila, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya ditahan dengan persangkaan Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya