GORONTALO - Anggota Ditresnakoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan dua orang pengguna sekaligus pengedar tembakau gorila. Sebelumnya, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo telah melakukan tangkap tangan terhadap RK alias Pango terkait kasus ini pada Kamis 27 Februari 2020 lalu sekira pukul 15.30 Wita.
Dari tangan pelaku diamankan satu sachet plastik yang diduga berisi tembakau gorila dan delapan linting diduga berisi tembakau gorila.
"Pelaku mengakui bahwa tembakau gorila itu dipesan lewat akun media sosial Instagram mili JHM alias Julfan," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono saat konferensi pers, Kamis 12 Maret 2020.
Penangkapan terhadap RK berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat Indekos Apel yang beralamat di Jalan Apel 1 Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi tembakau gorila.
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo dengan menuju ke lokasi kost tersebut dan menemukan RK yang berada disalah satu kamar kost.
"Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh aparat kelurahan, personel penemukan satu sachet plastik diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam dompet dan delapan linting diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam kotak pembungkus Rokok Troy warna hitam yang kesemuanya berada di dalam tas milik RK," jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, RK mengaku bahwa tembakau gorila tersebut dipesan melalui akun Instagram milik JHM alias Julfan. Berdasarkan keterangan tersebut anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo menuju ke rumah yang bersangkutan di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Di tempat itu, petugas menemukan satu sachet plastik yang diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam dompet milik JHM.
Usai dilakukan penyelidikan dan pengujian di Puslabfor Cabang Makassar, atas kepemilikan tembakau gorila, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya ditahan dengan persangkaan Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tutupnya.
(Rizka Diputra)