Tahanan Kabur Tetap Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh PN Bandung

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 14:24 WIB
Ilustrasi Tahanan Kabur (Foto: Istimewa)
Share :

BANDUNG - Meski keberadaannya belum ditemukan, PN Bandung telah memberikan vonis terhadap Serli Herawati, seorang tahanan yang kabur dan belum ditangkap hingga saat ini.

Vonis Serli digelar pada Selasa (3/3/202/) lalu di PN Bandung. Pada putusannya majelis hakim menyatakan Serli terbukti bersalah melakukan pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata hakim berdasarkan putusan pengadilan yang dilansir melalui website SIPP PN Bandung.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Guntur Wibowo membenarkan adanya pembacaan vonis tersebut. "Kemarin sudah di bacakan," kata Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2020).

Saat sidang putusan digelar, memang terdakwa tidak dihadir. Pasalnya hingga saat ini, terdakwa masih dalam status melarikan diri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya