Tahanan Kabur Tetap Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh PN Bandung

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 14:24 WIB
Ilustrasi Tahanan Kabur (Foto: Istimewa)
Share :

Namun hal itu sah saja. Guntur mengatakan vonis bisa dibacakan meski tanpa dihadiri terdakwa. Hal itu merujuk pada Pasal 12 Undang-undang Kehakiman.

"Bisa dilaksanakan putusan tanpa hadirnya terdakwa," tuturnya.

Baca Juga: Tahanan Wanita di Bandung Kabur saat Akan Disidang

Pencarian terhadap Serli pun, saat ini masih berlanjut. Guntur menyebutkan saat ini tim kejaksaan sudah bergerak untuk mencari keberadaan tahanan itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya