Hakim PN Jaksel Menolak Seluruh Gugatan Praperadilan Nurhadi & Menantunya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 16 Maret 2020 17:12 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Hariyadi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Gugatan itu terkait status ketiga orang itu sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait penanganan perkara di MA sejak 2011 hingga 2016.

Dalam putusannya, Hariyadi berpandangan, status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketiganya itu telah sah menurut hukum.

"Menyatakan pemohon praperadilan I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat diterima," kata Hariyadi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

Hariyadi menganggap, seluruh dalil permohonan yang diajukan Nurhadi telah diputus secara sah dan memiliki kekuatan hukum tetap saat gugatan praperadilan pertama pada Januari lalu.

Salah satu dalil Nurhadi Cs dalam praperadilan kedua yakni mempermasalahkan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah lantaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sampai kepada para tersangka di awal penyidikan. Akan tetapi, hakim menganggap, perkara tersebut tak bisa diadili untuk kedua kalinya alias nebis in idem.

"Penetapan tersangka sudah dinyatakan sah pada putusan nomor 116," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya