Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi mengimbau kepada seluruh perusahaan di Ibu Kota untuk menyetop seluruh kegiatannya. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 Tentang Himbauan Bekerja di Rumah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Andri Yansyah mengatakan, keputusan itu menindaklanjuti Instruksi Gubemur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan berdasarkan pertimbangan perkembangan kondisi saat ini.
"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi korona Virus Disease (COVID-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," kata Andri dalam keterangan tertulis yang diterima, hari ini.
(Angkasa Yudhistira)