Mensos Terbitkan Surat Edaran Atur Sistem Kerja dari Rumah

Wilda Fajriah, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2020 07:22 WIB
Foto: Kemensos RI
Share :

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi penyebaran dan penanganan Covid-19. Hari ini Menteri Sosial Juliari P. Batubara menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2020.

Edaran berisi Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial. Selain itu, hari ini Mensos juga secara simbolik membagikan master dan hand sanitizer ke semua pegawainya serta kembali memastikan semua ruangan unit-unit kerja di lingkungan kantor kemensos di pusat maupun UPT di daerah terus meningkatkan kebersihannya.

Selain itu, Mensos juga terus memastikan langkah semua protokol pegawai dan tamu yg berkunjung mengikuti Edaran dan Panduan pencegahan penyebaran Covid-19, pada hari ini pula, Mensos hadir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta ,untuk memeriksakan kesehatannya sebagaimana arahan Presiden kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju.

SE No 2 merupakan bentuk respon cepat Mensos atas arahan Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah menangani pandemik global Covid-19, yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu 15 Maret 2020.

Salah satu poin penting dari arahan Presiden adalah agar bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya