KPK Periksa 3 Saksi Dalami Kasus Dugaan Suap Perkara di MA

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2020 11:19 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Ketiga saksi itu adalah, Wiraswasta Supriyo Waskito Adi, Sefrina Devi Pranoto, dan Notaris PPAT Devi Chrisnawati. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hiendra Soenjoto.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya