Sebelum menetapkan lockdown, kata Tito, ada tujuh aspek yang harus dipertimbangkan secara matang dalam menetapkan pembatasan wilayah. Namun sayangnya, ia tak menjelaskan secara rinci ihwal aspek-aspek itu.
Menurut dia, karena ada banyak yang harus dipertimbangkan, maka pemerintah daerah tak berhak menetapkan lockdown. Bila mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang berhak memutuskan pembatasan wilayah adalah pemerintah pusat.
"Untuk pembatasan, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, itu adalah menjadi kewenangan pusat," tegasnya.
(Awaludin)