Baca Juga : Jokowi: Saatnya Kita Bekerja, Sekolah dan Beribadah di Rumah
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah mengatakan, keputusan itu menindaklanjuti Instruksi Gubemur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dan berdasarkan pertimbangan perkembangan kondisi saat ini.
"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi corona virus disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," kata Andri dalam keterangan tertulis yang diterima, kemarin.
Baca Juga : Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran Minta Perusahaan Pekerjakan Karyawan dari Rumah
(Erha Aprili Ramadhoni)