Terkait lockdown, Jeje menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan ada beberapa ketentuan.
"Syarat pelaksanaan lockdown, harus ada bukti penyebaran penyakit di antara masyarakat sehingga harus dilakukan penutupan untuk menangani wabah," paparnya.
Dalam undang-undang tersebut diterangkan wilayah yang dikunci diberi tanda karantina dijaga ketat oleh aparat keamanan.
"Apabila lockdown diberlakukan, masyarakat dilarang keluar masuk wilayah yang dibatasi dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh Negara," kata Jeje.
(Arief Setyadi )