"Sehubung dengan poin satu dan dua, dimintakan kepada para bupati/wali kota untuk melakukan langkah-langkah diantaranya menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan Covid-19, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus di lingkungannya," kata Midji.
Kemudian, diminta juga melaksanakan desinfektan pada tempat-tempat umum, seperti sekolah-sekolah. Juga menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer.
"Termasuk juga membentuk Covid-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko Covid-19 provinsi apabila ditemukan kasus. Surat edaran ini diharap bisa dilaksanakan dengan sunguh-sungguh dan penuh tanggungjawab," tutup Midji.
(Awaludin)