PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji menetapkan status siaga Corona Virus 2019 (Covid-19) di Kalbar. Keputusan ini diambil setelah dikeluarkannya surat edaran tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), atau Tanggap Darurat Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalbar, Selasa 17 Maret 2020.
Dalam surat bernomor 440/0863/KESRA-B itu disampaikan tiga poin penting. Yang pertama berdasarkan laporan kasus di kabupaten/kota se-Kalbar sampai 17 Maret 2020, tercatat ada 110 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 15 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Terbagi menjadi; Kota Pontianak empat orang, Kabupaten Mempawah dua orang, Kabupaten Kayong Utara satu orang, Kabupaten Ketapang satu orang, Kabupaten Sambas dua orang, Kabupaten Bengkayang empat orang dan Kabupaten Landak satu orang.
Kedua untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi Covid-19 di wilayah Kalbar, bilamana dipandang perlu masing-masing bupati/wali kota dapat menetapkan status KLB atau Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.