Baca Juga: Dampak Corona, Objek Wisata di Taman Nasional Ujung Kulon Ditutup
Aturan itu tertuang Surat Edaran Nomor 965/932 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan tujuan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dan mempertimbangkan penyebaran Covid-19) yang cenderung semakin meluas, serta ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO),” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa 17 Maret.
(Edi Hidayat)