Pasien Positif Corona di Jateng Bertambah Jadi 9 Orang

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 18:26 WIB
Ilustrasi Ruang Isolasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Dampak Corona, Objek Wisata di Taman Nasional Ujung Kulon Ditutup

Aturan itu tertuang Surat Edaran Nomor 965/932 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan tujuan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dan mempertimbangkan penyebaran Covid-19) yang cenderung semakin meluas, serta ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO),” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa 17 Maret.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya