Sebarkan Hoaks Corona, Wanita Muda di Bondowoso Diringkus Polisi

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2020 15:17 WIB
Sebarkan Hoaks Corona, Wanita Muda di Bondowoso, Jawa Timur Diringkus Polisi (foto: Humas Polres Bondowoso)
Share :

Dari penuturan pelaku, ia nekat menggugah narasi palsu mengenai corona ini karena ingin dianggap paling keren dibandingkan yang lainnya.

Baca Juga: MUI Apresiasi Ijtima Dunia yang Dibatalkan Cegah Virus Corona 

"Ingin terlihat kerena saja di warga sekitar, itu saja. Tapi akhirnya saya menyesal malah membuat resah masyarakat. Langsung saya hapus, karena begitu ada reaksi, saya akhirnya jadi takut," tutur Siti

Kepolisian sendiri menjerat pelaku dengan Pasal 46 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengab ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya