BONDOWOSO - Satu pelaku penyebar berita hoaks mengenai kabar corona diringkus Polres Bondowoso. Pelaku yakni Siti Fitriyatul Hasanah (27) warga Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan pelaku menggugah narasi palsu dari sebuah video berdurasi 47 detik yang sebenarnya petugas gabungan dari Dinkes, TNI, dan Polri usai melakukan pengukuran suhu tubuh dan edukasi cuci tangan kepada masyarakat di Terminal Bondowoso.
Baca Juga: MUI: Panic Buying dan Sebar Hoaks Virus Corona Haram Hukumnya!
Oleh pelaku video tersebut diedit narasinya dengan evakuasi secara tenaga kerja wanita (TKW) dari luar negeri yang terjangkit virus corona.
"Pelaku ini kami amankan di rumahnya pada Rabu malam kemarin (18/3/2020)," ucap AKBP Erick Frendriz, saat memimpin rilis di Mapolres Bondowoso, Kamis (19/3/2020).
Pelaku sendiri sempat menghapus unggahan narasi palsu di video yang kembali diunggahnya pada akun Facebook miliknya, setelah menimbulkan kegaduhan dari warganet.
Dari penuturan pelaku, ia nekat menggugah narasi palsu mengenai corona ini karena ingin dianggap paling keren dibandingkan yang lainnya.
Baca Juga: MUI Apresiasi Ijtima Dunia yang Dibatalkan Cegah Virus Corona
"Ingin terlihat kerena saja di warga sekitar, itu saja. Tapi akhirnya saya menyesal malah membuat resah masyarakat. Langsung saya hapus, karena begitu ada reaksi, saya akhirnya jadi takut," tutur Siti
Kepolisian sendiri menjerat pelaku dengan Pasal 46 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengab ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )