Pemprov DKI: 974 Perusahaan Sudah Berlakukan Sistem Bekerja dari Rumah

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 22 Maret 2020 06:31 WIB
Ilustrasi pekerja mengantisipasi virus korona. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)
Share :

c. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok, dan BBM.

3. Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut di atas agar melibatkan para pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.

4. Melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi serta Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya