JAKARTA – Sebanyak 974 perusahaan di Ibu Kota sudah melaksanakan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sesuai imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penanggulangan virus corona (Covid-19).
"Total sudah 974 perusahaan dan 367.941 tenaga kerja yang melapor ke Disnakertrans telah WFH," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah kepada Okezone, Minggu (22/3/2020).
Sebelumnya Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah.
Perusahaan yang sudah menerapkan kebijakan WFH diminta melapor ke https://bit.ly/laporanpelaksanaanwfh guna pendataan.
Berikut imbauan kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta agar perusahaan menerapkan sistem kerja di rumah:
1. Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah.
2. Langkah-langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan dalam tiga kategori sebagai berikut:
a. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
b. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).
c. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok, dan BBM.
3. Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut di atas agar melibatkan para pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
4. Melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi serta Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
(Hantoro)