Pemprov DKI: 974 Perusahaan Sudah Berlakukan Sistem Bekerja dari Rumah

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 22 Maret 2020 06:31 WIB
Ilustrasi pekerja mengantisipasi virus korona. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)
Share :

Berikut imbauan kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta agar perusahaan menerapkan sistem kerja di rumah:

1. Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah.

2. Langkah-langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan dalam tiga kategori sebagai berikut:

a. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

b. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya