Kedua, PDP dengan gejala, tanpa sesak nafas atau pneumonia. dan Ketiga, pasien positif corona dengan gejala tanpa pneumonia.
"Confirm Covid-19 dengan gejala tanpa pneumonia. Tanpa komorbid," tambahnya.
Persyaratan itu lanjut Agung, harus mendapat persetujuan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Pasien bisa menghubungi posko 112/119 untuk meminta persetujuan tersebut.
"Bila tidak ada kriteria tersebut di atas maupun persyaratan tidak dipenuhi maka pasien akan dikembalikan pada RS perujuk karena membahayakan kondisi pasien, menjadi tanggung jawab RS perujuk," tandasnya.
(Rizka Diputra)