Pemkot Terbitkan Surat Edaran Penghentian Sementara Perkantoran di Bekasi

Wisnu Yusep, Jurnalis
Selasa 24 Maret 2020 12:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com/Wisnu Yusep)
Share :

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Kini, Pemkot Bekasi menerbitkan surat edaran terkait penghentian sementara kegiatan perkantoran perusahaan/usaha dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Diketahui sebelumnya, Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan-kebijakan berupa larangan perkumpulan dan melarang pedagang kaki lima, dan buruh agar mengurangi aktivitas di luar.

Imbauan itu terlampir dalam surat edaran dengan Nomor 560/2209/Disnaker, yang telah terbit sejak Senin 23 Maret 2020 dan berlaku untuk seluruh perkantoran perusahaan/usaha yang ada di wilayah Kota Bekasi.

Terdapat beberapa poin utama yang menjadi arahan Wali Kota Bekasi dalam surat edaran tersebut. Pertama menutup seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha di rumah (work form home).

Kedua, bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan kegiatan perkantorannya diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

Ketiga, surat edaran ini berlaku selama sembilan hari, terhitung dari tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020. Keempat, informasi terkait penyebaran covid-19 dapat dilihat di situs resmi milik Pemkot Bekasi yakni www.corona.bekasikota.

Sementara, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memastikan, pihaknya sudah menerapkan sejumlah kebijakan pembatasan aktivitas warganya demi mengantisipasi penyebaran corona.

Temasuk, kantor-kantor di wilayah Kota Bekasi agar tidak lagi melakukan aktivitas seperti biasa dan mengalihkan kegaiatan pekerja di rumah bagi karyawannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya